Lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan kekuasaan desa kepada desa yang sampai saat itu diabaikan dalam pembangunan. Ini memiliki konsekuensi untuk pengelolaan keuangan desa yang dilakukan secara profesional, efektif, efisien dan juga akuntabel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik penelitian data dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Unit yang dianalisis dari penelitian ini adalah pemerintah Desa Peleman sebagai Pelaksana Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan DesaHasil penelitian ini menyimpulkan implementasi Permendagri No.113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Peleman, secara umum, telah dilakukan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.Kata kunci: karakteristik dan tujuan standar, sumber daya, komunikasi, disposisi pelaksana
Copyrights © 2020