TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) MELALUI ARBITRASE DI KOTA MEDAN (Kasus Antara Esrawaty Melawan PT Graha Kirana Development Dalam Putusan NO : 036/PEN/III/BPSK-MDN)

Lismar Wahyuni (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui Pengadilan ataupun diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak.Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam peradilan umum dengan memperhatikan Pasal 45 UUPK.Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPSK Kota Medan merupakan lembaga yang berwenang dan bertugas menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan melalui cara arbitrase. Namun UUPK tidak menjelaskan secara rinci batasan sengketa konsumen yang dapat diselesaiakan oleh BPSK. Penyelesaian sengketa oleh BPSK yang dilakukan dengan cara arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di mana para pihak menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada arbiter, kemudian persidangan tersebut harus selesai dalam jangka waktu 21 hari. Dalam hal ini para pihak yang memilih majelis anggota BPSK yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah. Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya murah. Namun, tidak semua sengketa dapat dilselesaikan dengan cepat. Dalam Putusan BPSK No 036/PEN/III/BPSK-MDN, sengketa antara Esrawaty melawan PT Graha Kirana Development diselesaikan lebih dari 21 hari kerja sehingga masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2020