TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

PENERAPAN KLAUSULA GAS MAKE UP SEBAGAI EFISIENSI PENYERAPAN GAS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI GAS ANTARA PT. PERTAMINA EP DENGAN PT. PLN PERSERO

Anggita Tridiani Sirait Tridiani (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Klausula Gas Make Up sebagai upaya efisiensi penyerapan gas dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP sebagai Penjual dengan PT. PLN (Persero) sebagai Pembeli. Klausula Gas Make Up merupakan solusi terbaik dalam PJBG sebagai alternatif bagi PT. PLN sebagai Pihak Kedua untuk menggunakan gas dan PT. Pertamina EP sebagai Pihak Pertama dalam perjanjian jual beli gas, apabila PT. PLN (Persero) tidak dapat menyerap gas sesuai dengan Jumlah Pembelian Minimal Tahunan (JPMT). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Gas Make Up dalam perjanjian jual beli gas yang dilakukan oleh pihak pertama sebagai penjual gas dengan pihak kedua sebagai Pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Klausula Gas Make Up lahir dari prinsip kebebasan berkontrak. Dengan klausula ini terjadi efisiensi penggunaan gas, karena gas yang tidak dapat diserap berdasarkan JPMT dapat digunakan pada periode pembelian berikutnya. Apabila terjadi sengketa atas perjanjian dapat dilakukan dengan cara musyawarah, jika tidak mendapatkan jalan keluar maka akan dilakukan dengan cara penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) yaitu penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase (BANI). Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli, Gas Make Up.

Copyrights © 2020