TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU( STUDI KASUS KANTOR PAJAK MEDAN TIMUR)

Parhorasan Tambunan (Unknown)
Budiman Ginting (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan atau income bagi negara.Setiap pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan penyumbang pajak kepada negara.Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh atau Diterima oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu juga dikenakan pajak.  Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana persyaratan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap UMKM, bagaimana penerapan pajak bagi pelaku UMKM berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018,apa saja hambatan-hambatan petugas pajak dalam pemungutan pajak penghasilan atas pelaku UMKM di kantor pajak Di Medan Timur. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris.Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara dan data sekunder dikumpulkan melalui studi pustaka.Analisis data yang digunakan adalah analisis secara normatif-kualitatif. Kurangnya pemahaman ataupun ketidakpatuhan Wajib Pajak UMKM menjadi hambatan dan kendala yang dihadapi petugas pajak. Setelah diundangkannya PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh atau Diterima oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu,dengan pengurangan tarif final UMKM menjadi 0,5% diharapakan menumbuhkan pelaku usaha baru dan taat dalam membayar pajak usaha mereka. Oleh karena itu petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur agar selalu melakukan sosialisasi, edukasi, dan konsultasi kepada Wajib Pajak, guna menambah kepatuhan mereka.

Copyrights © 2020