e-filling pajak merupakan sebuah aplikasi yang didesain untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik. Surat Pemberitahuan (selanjutnya disebut SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum penggunaan sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan. Sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi hukum penggunaan sistem e-filing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Untuk menganalisis data yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif. Pengaturan hukum penggunaan sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Sistem aplikasi e-filing dalam pelayanan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, e-filing dinilai mampu mengatasi permasalahan yang terjadi selama ini dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi. Program efiling memberikan banyak manfaat baik pada Wajib Pajak maupun petugas pajak. E-Filing dianggap mampu memotong birokrasi yang berbelit-belit yang ada selama ini dalam pelaporan SPT dan juga efisiensi waktu bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan-nya. Implikasi hukum penggunaan sistem e-filing, Meningkatnya kesadaram wajib pajak untuk membayarkan pajak, walaupun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan, bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan pembayaran tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda
Copyrights © 2020