UMKM di Indonesia lebih mampu bertahan dan secara makro ekonomi mampu menyangga perekonomian nasional meskipun adanya krisis global. UMKM yang jumlahnya mencapai 40 juta lebih namun mampu menciptakan lapangan kerja dan menampung korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan yang terkena krisis. Meskipun seperti itu, UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan sehingga menyebabkan lemahnya daya saing terhadap produk impor. Persoalan utama yang dihadapi UMKM, antara lain keterbatasan infrastruktur dan akses pemerintah terkait dengan perizinan dan birokrasi serta tingginya tingkat pungutan. Sedangkan untuk di daerah Kabupaten Serdang Bedagai sendiri masih memanfaatkan sumber daya tersebut menjadi lahan untuk ekonomi kerakyatan yang mandiri dengan harapan dapat memperbaiki perekonomian daerah. Oleh karena itu, legalitas usaha sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Metode penelitian yang digunakan dari penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang didukung oleh data yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Data diperoleh dari data primer (wawancara/interview) dan sekunder (Undang-Undang, buku, media cetak, maupun media elektronik). Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa legalitas merupakan salah satu faktor yang penting dalam proses perkembangan UMKM itu sendiri melalui regulasi sistem perizinan berusaha yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Sehingga pelaku usaha mendapat kepastian, perlindungan serta kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Namun, hal ini menjadi terkendala dikarenakan kurang optimalnya sistem OSS pada website resmi OSS dan faktor dari pengusaha tersebut. Sehingga, diperlukan pemeliharaan layanan pada sistem OSS dan juga pendampingan aktif kepada pelaku usaha untuk mempermudah dalam penggunaan sistem OSS.
Copyrights © 2020