TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS MINIMUM BAGI HASIL DALAM FINANCIAL SCREENING PASAR MODAL SYARIAH

Lusy Sri (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Dalam pasar modal syariah setiap transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.Pasar modal syariah melarang setiap transaksi yang mengandung usur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan peraturan dalam pasar modal syariah yang berhubungan dengan kegiatan atau transaksi dalam pasar modal syariah terutama dalam hal menentukan hal atau tidaknya efek yang diperdagangkan dalam setiap transaksi dan utamanya adalah untuk menghindari unsur ribawi. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, tersier dan ketiga data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem bagi hasil pemilik modal dan pengelola keuangan sama- sama mendapatkan keuntungan dengan persentase keuntungan shahibul maal adalah sebesar 60% dan keuntungan yang diperoleh mudharib 40% sesuai dengan prinsip mudhabarah. Walaupun nantinya asih terdapat adanya keuntungan non halal namun perlu ditegaskan kembali bahwa dalam Al-Quran surat Al- Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sehingga berpedoman kepada hal tersebut lah maka setiap keuntungan yang diterima dariĀ  kegiatan atau transaksi yang berlandaskan syariah disebut dengan bagi hasil. Dalam pasar modal syariah mengenai riba maka akan disaring dengan menggunakan metode kuantitatif (financial screening) yaitu untuk menyaring unsur ribawi dalam transaksi yang dilakukan pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dalam pasar modal syariah. Dalam hal ini juga sangat dibutuhkan peran Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai pengawas dalam kegiatan di pasar modal syariah dan sudah sepatutnya pun DSN-MUI masuk kedalam tata peraturan perundang- undangan agar legitimasi nya semakin kuat danĀ  harus diperjelas dalam peraturan DSN-MUI atau peraturan lain dalam pasar modal syariah yang terkait dengan penyaringan klausa- kalusa yang dianggap haram. Kata Kunci : Pasar Modal Syariah, Financial Ratio Screening, Ribawi

Copyrights © 2020