Nominee share agreement diatur Undang Undang 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal, tepatnya pada pasal 33.Ketentuan Pasal 33 tersebut mengisyaratkan lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dalam penanaman modal khususnya keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement.Penelitian ini terutama ditujukan untuk melakukan kajian terhadap ketentuan keterbukaan praktik nominee share agreement dalam perundang-undangan tentang penanaman modal di Indonesia. Sesuai dengan karakteristik permasalahannya, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan tehnik penelusuran kepustakaan (library research).Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement ditujukan untuk mendorong transparansi kegiatan penanaman modal di Indonesia dengan menetapkan kewajiban penanaman modal menerapan asas keterbukaan terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukannya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.Keterbukaan juga diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Disamping kedua undang-undang tersebut, prinsip keterbukaan juga diderivasi lebih teknis dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Lemahnya keterbukaan  mengakibatkan lemahnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, dengan Hadirnya ketiga peraturan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan untuk menghindari praktik nominee share agreement namun dalam ketiga peraturan tersebut belum mengatur secara jelas maka perlu rangka mewujudkan kepastian hukum, sebaiknya pemerintahan Indonesia mengatur secara tegas mengenai keterbukaan nominee share agreement, dimana pemerintah perlu melakukan pengawasan serta mengkaji  regulasi  terkait keterbukaan penanaman  modal asing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020