TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS

Agus Syahputra (Unknown)
Bismar Nasution (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji)  dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.  

Copyrights © 2020