Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung usur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana pengetahuan tradisional dalam pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional motif Hiou Batatak Simalungun atas kerajinan Hiou,bagaimana perlindungan hukum terhadap motif Hiou ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis secara normatif-kualitatif. Undang-Undang yang secara khusus mengatur dan melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, oleh karenanya, aspek-aspek pengetahuan tradisional dan EBT hanya dikaitkan dengan HKI khususnya UUHC dan UU Paten. Dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional, pemerintah menyiapkan peraturan yaitu RUU tentang pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang mana berfokus pada perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Sebagaimana dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual Upaya-upaya orang Batak Simalungun untuk melindungi hak cipta terhadap motif Hiou Simalungun adalah sebagai berikut: a. Menggunakan Hiou dalam acara sukacita maupun duka cita, b. Lebih meningkatkan mutu Hiou dengan dasar material yang lebih halus dan pemilihan variasi benang yang lebih menarik, c. Menyesuaikan jenis dan motif Hiou agar sesuai dengan perkembangan, d. Mengikuti Pameran baik tingkat lokal maupun nasional, e. Menggunakan Hiou sebagai salah satu seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), f. Dengan mengadakan Rest Area Di Tiga Runggu Kecamatan Purba. Saran agar Pemerintah segera mengundangkan RUU tentang pengetahuan tradisional dan ekspesi budaya tradisional agar perlindungan motif batik tradisional lebih jelas. Serta pengrajin penenun Hiou yang telah menemukan suatu motif atau corak Hiou yang baru diharapkan dengan segera mendaftarkan motif atau corak temuan nya, demi kepastian hukum terhadap hasil ciptanya. Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Hak Cipta
Copyrights © 2020