Skripsi ini membahas tentang permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai  hukum yang bersifat Supransional oleh Parlemen Uni Eropa sebagai bentuk perhatian besar terhadap energi keberlanjutan, karena permasalahan serius yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dan global warming di berbagai negara. Implementasi kebijakan ini dapat dianggap memunculkan diskriminasi berupa hambatan-hambatan dagang yang tidak perlu bagi perdagangan internasional terutama bagi perdagangan biofuel berbasis Crude Palm Oil (CPO) dari negara penghasil sawit khususnya Indonesia. Metode penelitian mengenai permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustkaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) sebagai bentuk perhatian Uni Eropa terhadap energi terbarukan dalam mencegah permasalahan serius yang mengakibatkan perubahan iklim dan global warming menimbulkan diskrimkinasi berupa hambatan-hambatan dagang yang diindikasikan melanggar prinsip-prinsip fundamental General Agreement of Tariff and Trade (GATT) yaitu prinsip Most-Favourable Nation  dan National Treatment yang diatur dalam Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement yang menjadi perjanjian turunan dari Piagam WTO. Langkah-langkah yang dapat diambil Indonesia dalam menanggapi kebijakan tersebut adalah dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan dalam Renewable Energy Direcyive II ( RED II) yang merugikan Indonesia, tindakan bersama dari pihak Indonesia dan Uni Eropa dalam mencari kebenaran scientific dari ILUC dengan melakukan joint research terhadap dampak sawit terhadap lingkungan hidup serta melakukan pengoptimalan “self regulation”. Agar tidak terciptanya diskriminasi terhadap sawit Indonesia. Kata kunci: WTO,GATT, RED II, diskriminasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020