Metode pembayaran merupakan cara teratur yang digunakan untuk memindahkan sejumlah dana dari pembayar kepada penerima baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam transaksi bisnis internasional, metode pembayaran yang umum digunakan antara lain letter of credit, wesel, open account dan advance payment.PayPal adalah sebuah layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional.Dengan efisiensi dan efektivitasnya, PayPal menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat internasional.PayPal sendiri belum memiliki pengaturan yang jelas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier.Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis, mendalamdanmenyeluruh. Ditinjau dari fungsinya, PayPal dalam hukum Indonesia memiliki kesesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.Namun, PayPal belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai uang elektronik maupun sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran. Penggunaan PayPal didasari pada user agreement yang merupakan kontrak atau perjanjian baku. Transaksi menggunakan PayPal dapat dikategorikan sebagai transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga sengketa yang terjadi dalam penggunaan PayPal tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE dikatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan. Kata Kunci : PayPal, Transaksi Bisnis Internasional, Metode Pembayaran
Copyrights © 2020