Guru dapat dikatakan sebagai pekerja sehingga guru tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tetapi guru juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun salah satu hak guru yaitu memperoleh upah, sama halnya dengan pekerja yang berhak memperoleh upah sesuai Upah Minimum Kota berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 khususnya di kota Surabaya pada Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 3.871.052,61. Guru yang dimaksud adalah guru tetap yang bekerja di sekolah swasta yang dinaungi oleh yayasan. Salah satu Yayasan Pendidikan yang ada di Surabaya adalah Yayasan Pendidikan Ittaqu yang telah mendirikan 4 lembaga pendidikan. MTs Ittaqu merupakan lembaga pendidikan yang memiliki jumlah guru paling banyak dibandingkan dengan 3 lembaga pendidikan lainnya. Dalam hal upah, Yayasan Ittaqu memberikan upah berdasarkan jumlah jam mengajar guru di MTs Ittaqu selama satu pekan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pemberian upah minimum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Yayasan Pendidikan Ittaqu dan untuk menganalisis kendala yang dialami Yayasan Pendidikan Ittaqu dalam menyesuaikan standar upah bagi guru di Yayasan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian dilakukan di Yayasan Ittaqu Surabaya. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Informan dari penelitian ini adalah Ketua Yayasan Ittaqu, Kepala Sekolah MTs Ittaqu dan Guru MTs Ittaqu. Teknik analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian Ini dapat disimpulkan dua hal : 1) Pelaksanaan pemberian upah guru di MTs Ittaqu masih belum terpenuhi, yaitu hak untuk mendapatkan upah minimum dengan waktu kerja sesuai dengan pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini guru berhak mendapatkan upah minimum Kota Surabaya. 2) Kendala Yayasan Pendidikan Ittaqu dalam menyesuaikan standar upah bagi guru yang terbagi menjadi : a. Kendala internal yang berasal dari segi biaya dan sumber daya manusia. b. Kendala eksternal yaitu guru tidak mengetahui jika kedudukannya sama dengan pekerja di perusahaan profit dan belum adanya pengawasan dari Dinas Tenaga kerja Provinsi Jawa Timur. Kata Kunci: Upah Minimum, Guru, Yayasan Pendidikan Ittaqu.
Copyrights © 2019