Pelaku usaha pariwisata terutama pelaku usaha coffee shop wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), namun pada kenyataannya tidak semua memilikinya. Meningkatnya jumlah pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban mempunyai TDUP diiringi dengan meningkatnya usaha pariwisata terutama usaha coffee shop, hal ini merupakan permasalahan dalam pengawasan pemerintah terutama Kota Surabaya sebagai Kota Terbesar kedua di Indonesia. Kewajiban mempunyai TDUP sebagai bagian dari perizinan terutama usaha coffee shop sesuai dengan ketentuan PERDA Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan dan bentuk penegasan untuk penegakan hukum atas pelanggaran tidak memenuhi kewajiban usaha pariwisata pada PERWALI Kota Surabaya Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait kewajiban perizinan usaha pariwisata secara administratif dan faktor penghambat penegakan hukum administratif atas banyaknya pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban memiliki TDUP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan penelitian lapangan untuk mengkaji aturan hukum yang berlaku didalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha pariwisata coffee shop yang tidak melaksanakan kewajiban mempunyai TDUP sebagai perizinan usaha pariwisata. Hasil tersebut berdasarkan pada data yang diperoleh melalui perhitungan coffee shop di Kota Surabaya yang sudah ber TDUP yang diakumulasikan dengan data peningkatan usaha pariwisata berupa restoran/rumah makan dari Tahun 2013-2016 pada kota besar di Jawa Timur melalui data statistik Badan Pusat Statistika Provinsi Jawa Timur. Faktor penghambat penegakan hukum administratif adalah pelaku usaha, Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta karakteristik masyarakat yang mengabaikan prosedur hukum atau hukum yang berlaku (failure to follow procedurs or the law).
Copyrights © 2021