Novum : Jurnal Hukum
Vol. 7 No. 04 (2020): Novum : Jurnal Hukum

Penerapan Hak Tahanan yang Meninggal di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya: Application of the Rights of Detainees Who Died in State Detention Centers Class I of Surabaya

adhyansyah, achmad surya (Unknown)
S.H., M.H., pudji astuti (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Sep 2020

Abstract

Abstrak Tahanan merupakan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tahanan adalah seseorang yang sedang menjalani proses beracara hukum pidana guna untuk mendapatkan keputusan yang tetap oleh hakim di pengadilan. Hak asasi manusia harus terjamin, baik manusia yang bebas ataupun manusia yang sedang menjalani proses hukum. Tahanan merupakan seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan harus terjamin haknya. Rumah Tahanan Negara atau yang disebut Rutan merupakan tempat penahanan bagi para tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Didalam Rutan terdapat hak tahanan yang harus terjamin. Hak tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintsh No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Hak tahanan memiliki berbgai macam jenis, salah satunya adalah hak tahanan yang meninggal di Rutan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetehui proses penerapan dan penyebab terhambatnya proses penerapan hak tahanan yang meninggal di Rutan. Jenis penelitian ini yaitu jenis penelitian yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu mengunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data mengunakan teknik wawancara dengan narasumbe dan pengumpulan dokumen. Hasil dari penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi semua orang, terutama pihak Rutan. Baik untuk pihak Rutan Kelas I Surabaya maupun Rutan yang ada diseluruh Indonesia. Kata Kunci: tahanan, hak, rutan, overkapasitas.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

novum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal novum memuat tulisan-tulisan ilmiah baik hasil-hasil penelitian maupun artikel dalam bidang ilmu hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan bidang-bidang hukum ...