Bisnis Pertamini saat ini terbilang cukup menjamur di masyarakat baik pedesaan sampai menjalar di wilayah perkotaan. Keberadaan Pertamini di Kota Surabaya telah banyak dijumpai, bahkan masing-masing dari Pertamini juga tidak terlalu jauh. Pertamini ini berbentuk menyerupai seperti pom bensin milik Pertamina pada umumnya hanya saja lebih kecil dan memiliki tabung box layaknya pom bensin serta banyak dijumpai di pinggir jalan. Meski dirasa membantu masyarakat, tetapi keberadaannya diragukan karena dianggap ilegal sebab tidak memiliki izin usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 ditegaskan bahwa dilarang untuk memperjual belikan bahan bakar minyak tanpa izin usaha. Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian menyebutkan setiap usaha dagang harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam hal ini Pertamini yang sudah menjalar ke beberapat tempat tersebut, sangat diragukan dalam izin usaha yang legal. Pertamina menilai perlu keterlibatan aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan maraknya usaha Pertamini. Dalam hal ini pihak Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan dan pengawasan bagi para pemilik usaha Pertamini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya. Pelanggaran tersebut dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kata Kunci: penegakan hukum, sanksi administratif, pertamini
Copyrights © 2021