Pernikahan adalah masalah demografi yang membutuhkan keterlibatan negara, itu berkaitan dengan pendaftaran kontrak pernikahan untuk mendapatkan legitimasi hukum. Registrasi adalah bukti ketaatan penduduk terhadap hukum negara bagian (undang-undang No.23 / 2006 tentang administrasi demografi, hukum no.12/2000 tentang kewarganegaraan). Namun, di komunitas Samin, pernikahan tidak melibatkan negara tetapi berdasarkan pada leluhur mengajarkan prinsip kehidupan Samin. Penelitian ini didasarkan pada landasan, penelitian etnografi dan fenomenologis, ini dapat dikategorikan sebagai penelitian sosial budaya. Obyek penelitian ini adalah fenomena sosial dan budaya masyarakat Samin di Margomulyo Bojonegoro, khususnya tentang pernikahan berdasarkan adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pernikahan Samin di MargomulyoBojonegoro, langkah-langkah pernikahan termasuk nyumuk, ngendek, nyuwito,penyeksen, dan tingkep. Langkah-langkah semacam itu tidak melibatkan peran negara bahkan diakad nikah.
Copyrights © 2019