Tahun ini semakin marak dengan pergaulan bebas yang pada akibatnya menyebabkan kehamilan sebelum pernikahan. Hal inilah yang terjadi di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Penolakan petugas KUA tentang keputusan penentuan atas status anak sah berdasarkan akta kelahiran dan surat nikah kedua orangtuanya. identifikasikan masalahnya adalah bagaimana proses pendaftaran pernikahan wanita yang sudah hamil di KUA kecamtan Dander Kabupaten Bojonegoro. Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA Dander atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus, metode yang dipakai adalah observasi, wawancara, dokumentasi dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Hasil penelitian bahwa prosedur pendaftaran nikah wanita hamil di luar nikah di KUA Dander bahwasannya sama dengan prosedur pendaftaran nikah calon mempelai yang tidak hamil. tetapi, KUA Dander memberikan persyaratan khusus yaitu pembuatan penyataan kebenaran yang ditulis di atas materai 6.000 yang dilakukan oleh kedua calon mempelai kasus hamil di luar nikah di dalam majelis tertutup. Dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah yaitu berdasarkan mazhab syaf’i: bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak zina yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan orangtuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum enam bulan dari perkawinan orangtuanya maka dnasabkan kepada ibunya.
Copyrights © 2016