Pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang dalam acara rojabiyyah selalu melaksanakan Resepsi Pernikahan Massal disetiap tahunnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Nikah Massal tersebut sebagaimana hanya sebatas walimatul `ursy. Hasil penelitian dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa yang dimaksud pelaksanaan nikah massal di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang merupakan Resepsi Pernikahan yang dilakukan secara bersamaan. Perlu diketahui bahwa didalam acara tersebut hanya sebatas resepsi pernikahan atau disebut dengan walimatul `ursy, karena para peserta sudah melakukan ijab qobul secara sah dirumahnya masing-masing sebelum acara bahkan jauh sebelum acara rojabiyyah dilaksanakan. Tinjauan hukum mengenai Pernikahan massal di Majlis ini disimpulkan oleh peneliti bahwa, Resepsi pernikahan hukumnya boleh meskipun dilakukan secara massal, karena pelaksanaanya hanya walimatul „urs, dengan mencari doa para kyai, keberkahan, adat-istiadat dan ulang tahun pondok pesantren, sekaligus pengajian umum.
Copyrights © 2020