Fenomena pemutusan tali perkawinan yang tidak hanya diucapkan secara langsung namun melalui media elektronik/sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-undang No.7 Tahun 1989 junto pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan majelis hakim dalam sidang pengadilan. Perceraian melalui media sosial banyak menuai pro dan kontra di kalangan ulama tentang keabsahannya. Artikel ini membahas bagaimana keabsahan thalaq melalui media sosial dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian merupakan penelitian normatif dengan metode studi kepustakaan, bertujuan untuk mendalami masalah keabsahan thalaq melalui media sosial berdasarkan pada literatur-literatur kajian hukum Islam tentang thalaq. Berdasarakan pada kajian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat dua hukum talak yang dilakukan melalui pesan tertulis: Talak yang dilakukan secara tertulis dihukumi tidak sah (haram) dan hukum talak melalui pesan tertulis adalah sah/diperbolehkan (mubah)
Copyrights © 2020