Qisthosia
Vol. 1 No. 1 (2020)

TRANSFORMASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM

Dwi Utami Hudaya Nur (Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejarah tarnsformasi pemikiran hukum islam, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Transformasi ketetapan hukum-hukum dalam al-Qur’an dapat dilihat, antara lain dalam proses pewahyuan al-Qur’an yang diturunkan secara berangsur-angsur. Namun, transformasi ketetapan hukum Islam dalam nash bukan hanya terjadi dalam ayat al-Qur’an, tetapi terjadi pula dalam hadits Nabi SAW

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

qisthosia

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to Islamic law, Islamic Law of Criminal, Islamic Law of Family, Islamic Economic Law, Social Community, Constitutional law, International Law, Environmental ...