AMANNA GAPPA
VOLUME 29 NOMOR 2, 2021

Konstruksi Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Untuk Memutus Constitutional Complaint

Harry Setya Nugraha (Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)



Article Info

Publish Date
12 Nov 2021

Abstract

Di tengah perdebatan akademik yang masih terjadi soal kewenangan memutus perkara constitutional complaint oleh Mahkamah Konstitusi, penelitian ini mencoba menguraikan alasan perlunya kewenangan untuk memutus perkara constitutional complaint dan bagaimana konstruksi hukum yang dapat dibangun untuk dapat menjadi dasar bagi MK dalam memutus constitutional complaint. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat empat alasan mendasar perlunya MK diberikan kewenangan untuk memutus constitutional complaint di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, terdapat tiga alternatif yang dapat dilakukan: Pertama, melakukan perubahan formal terhadap landasan konstitusional Mahkamah; Kedua, melakukan perubahan terhadap konstruksi Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (judicial interpretation); Ketiga, melakukan pemaknaan atau penafsiran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

agjl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; International ...