Perhutanan Sosial menjadi Program Strategis Nasional dalam rangka Ekonomi Pemerataan (Ekonomi Keadilan) untuk mengurangi kesenjangan distribusi pemanfaatan sumberdaya hutan. pemberian akses kelola Perhutanan Sosial harus aman dan tepat sasaran, dimana masyarakat penerima program ini memiliki kriteria diantaranya masyarakat miskin, berlahan sempit/tidak memiliki lahan dan tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. Penulisan artikel ini bertujuan bagaimana analisis legalitas perhutanan sosial dalam meningkatkan kemakmuran rakyat di kabupaten asahan . metode pendekatan Penelitian hukum dapat di lakukan dengan metode yuridis, normative dan metode yuridis empiris. Metode empiris dikenal juga dengan penelitian sosiolegal. Berdasarkan hasil pembahasan menujukkan bahwa program perhutanan sosial merupakan akses masyarakat kawasan hutan untuk mencapai kemakmuran secara legal formal melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dengan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Copyrights © 2021