AbstrakKejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seoalah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan data otentik dalam pembuatan sertifikat hak milik dalam peraturan perundang-undangan UUPA Pasal 52 yang menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan yang melanggar pasal 19, 22, 24, 26 dan 46, 47, 48, 49 ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000. Tanggung jawab notaris dalam penerbitan sertifikat tanah dengan akta otentik yang dipalsukan Sebagiamana diatur dalam pasal 263 ayat (1), angka 1 (KUHP) yang berkenaan dengan akta-akta otentik secara umum tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan tulisan diatur dalam pasal 263 KUHP yang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pelaku pemalsuan data otentik dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 45 K/Pid/2020 Alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada Dakwaan Tunggal dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tidak tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja menggandakan surat palsu seolah-olah asli”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Kata Kunci : Yuridis, Tanggung Pemalsuan, Sertifikat, Hak Milik. AbstractThe crime of counterfeiting is a crime in which there is a system of untruth or falsehood of something (object), that thing appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth.The criminal responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in making certificates of property rights in the statutory regulations of the UUPA Article 52 which explains that based on laws and regulations that violate articles 19, 22, 24, 26 and 46, 47, 48, 49 paragraph (3) and 50 paragraph (2) may provide a criminal threat for violating the regulations with a maximum imprisonment of 3 months and/or a maximum fine of Rp. 10,000. Responsibilities of a notary in issuing land certificates with falsified authentic deeds As regulated in Article 263 paragraph (1), number 1 (KUHP) which deals with authentic deeds in general, the crime of forgery of letters or forgery of writing is regulated in Article 263 of the Criminal Code which threatens to imprisonment for a maximum of six years. The responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 45 K/Pid/2020 The reason for the appeal of the Public Prosecutor can be justified because the judex facti decision which states that the Defendant is not legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act as charged to him in the Single Indictment and acquits the Defendant of all charges, have been wrong and have not applied the legal regulations as they should and have considered the relevant legal facts judicially incorrectly and correctly in accordance with the legal facts revealed before the trial. Declaring that the Defendant is legally and convincingly proven guilty of committing the crime of "Intentionally duplicating a forged letter as if it were genuine", Imposing a sentence to the Defendant DRS. with imprisonment for 3 (three) months. Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights
Copyrights © 2021