Jurnal Al-Hikmah
Vol 2, No 4 (2021): Edisi Desember 2021

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Money Politic Oleh Calon Legislatif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb.)

Fahrizal Sahputra Rambe (Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2021

Abstract

AbstrakPemilu merupakan salah satu bentuk dari demokrasi, pemilu adalah preses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disimpulkan bahwa Tindak pidana pembagian uang (Money Politic) oleh calon legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Praktik money politic merupakan tindak pidana yang terus marak terjadi pada saat pemilu disebabkan beberapa faktor diantaranya yaitu, faktor kebiasaan yang sudah menjadi budaya pada saat pemilu, kemiskinan (ekonomi), rendahnya pengetahuan masyarakat tentang politik dan faktor keinginan untuk menjadi anggota dewan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya politik uang dalam pemilihan umum anggota legislatif yaitu memenangkan pemilu legslatif, persaingan atau kompetisi yang ketat anntara caleg, rasa tidak percaya terhadap caleg, tidak terbangunnya hubungan yang baik antara caleg dengan pemilih, kebiasaan politik, kondisi ekonomi masyarakat, pendidikan politik yang rendah, minimnya pemahaman tentang ketentuan pidana pemilu dan belum memahami hakekat pemilu legislatif. Tanggung jawab pelaku pembagian uang (Money Politic) oleh calon legislatif dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai No 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb Terdakwa Joko Iskandar Matondang,SH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelaksana Kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan dan memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung untuk memilih calon anggota DPRD sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal, Kata Kunci           :    Pertanggungjawaban, Membagikan, Uang, Legislatif. AbstractThe crime of counterfeiting is a crime in which there is a system of untruth or falsehood of something (object), that thing appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth. It was concluded that the criminal act of distributing money (Money Politic) by legislative candidates in Law Number 7 of 2017 concerning Elections. The practice of money politics is a crime that continues to occur during elections due to several factors including, habit factors that have become a culture at the time elections, poverty (economy), low public knowledge about politics and the desire to become a member of the council. The factors that influence the occurrence of money politics in the general election for legislative members are winning the legislative elections, tight competition or competition between candidates, distrust of candidates, not building a good relationship between candidates and voters, political habits, economic conditions of the community, education low level of politics, lack of understanding of the criminal provisions of elections and do not understand the nature of legislative elections. The responsibility of the perpetrators of distributing money (Money Politic) by legislative candidates in the decision of the Tanjung Balai District Court No. 232/Pid.Sus/2019/PN.Tjb The defendant Joko Iskandar Matondang, SH was declared legally and convincingly guilty of committing the crime of “Campaign Executor who Deliberately during the quiet period promises and gives money to voters indirectly to elect candidates for DPRD members as stated in the Single Indictment Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alhikmah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Merupakan jurnal Fakultas Hukum UISU yang menjadi sarana pengembangan keilmuan serta meningkatkan karya ilmiah berupa Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarkat dosen dan Tugas Akhir mahasiswa, dibidang ...