Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi literasi wakaf melalui media sosial, sebagai bagian dari sarana sosialisasi wakaf, mengingat berdasarkan data penelitian indeks literasi wakaf yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia pada awal tahun 2020 menunjukkan Bahwa literasi wakaf di Indonesia masih rendah, sehingga diperlukan upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran wakaf khususnya pada saat Pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan metode yuridis normatif, dengan jenis dan sumber data hukum primer dan sekunder, dan dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif, sehingga dapat diketahui tingkat kesesuaian antar fakta. di lapangan dan norma yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi peningkatan sosialisasi wakaf khususnya literasi wakaf melalui media sosial sangat penting mengingat kondisi pandemi Covid 19 membuat semua aspek kegiatan sosial menjadi terbatas dan dilakukan secara remote atau melalui media online, sehingga bahwa melalui media sosial dapat menjadi sarana untuk meningkatkan literasi. wakaf di Indonesia. Kata Kunci: Literasi, Wakaf, Media Sosial, Pandemi.
Copyrights © 2021