Di dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014, disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dilandaskan pada asas transparansi. Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, juga ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dikelola secara transparan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tingkat transparansi pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini dilakukan pada 30 Desa di Kabupaten Donggala. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriftif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer. Data primer diperoleh melalui wawancara dan penyebaran angket kepada pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa rerata tingkat transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Donggala sebesar 94,09 persen. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan desa terbilang sangat transparan atau tingkat keterbukaannya cukup ekstensif. Selain itu, hasil wawancara juga menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa. Informasi ini bermanfaat bagi pejabat terkait pada tataran pemerintah Kabupaten Donggala dalam rangka memelihara tetap terciptanya transparansi pengelolaan keuangan desa yang lebih di masa mendatang.
Copyrights © 2021