Pasar Modal adalah suatu pasar untuk mempertemukan antara investor dan emiten dalam bursa efek  sebagai sarana perusahaan publik untuk instrumen keuangan jangka panjang. Disebutkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 terkait Pasar Modal merupakan  pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan untuk melakukan Penawaran Umum dan perdagangan Efek. Selama Pandemik covid19 berdasarkan data statistik publik yang diliris bulan Januari 2021 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan bahwa adanya peningkatan jumlah investor pasar modal meningkat secara signifikan. Semua kalang mulai mengenal pasar modal terkecuali anak-anak SMK/SMA yang masih kurang berminat. Tujuan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah memberikan edukasi pasar modal sebagai solusi investasi generasi melenia agar lebih meningkatkan pengetahuan dan wawasan investasi agar siswa lebih efektif untuk masa mendatang dengan menabung saham. Kegiatan ini dalam bentuk edukasi langsung kepada siswa SMK NU 01 Ma’arif Suradadi Kabupaten Tegal. Pada tanggal 9-10 Juni 2021 bertempat di SMK NU 01 Ma,arif Suradadi Kabupaten Tegal. Diharapkan setelah adanya edukasi  siswa dapat secara langsung untuk mendaftar pembukaan rekening saham agar jumlah investor milenia mulai bertambah di Bursa Efek Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021