Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh konsentrasi pelanggan terhadap penghindaran pajak dengan biaya peralihan dan diversifikasi pendapatan sebagai variabel moderasi. Analisis dilakukan terhadap 455 observasi yang dihasilkan dari purposive sampling terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2012-2018. Penelitian ini menggunakan analisis data panel dengan pendekatan random effect model pada seluruh model penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi pelanggan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak dengan biaya peralihan dan diversifikasi pendapatan perusahaan tidak memperlemah pengaruh positif konsentrasi pelanggan terhadap penghindaran pajak. Otoritas pajak dapat mempertimbangkan untuk memasukkan konsentrasi pelanggan sebagai suatu kriteria dalam pemetaan risiko ketidakpatuhan atau profil risiko dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan
Copyrights © 2021