Penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan bisa menarik investasi asing di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab beberapa permasalahan pokok yaitu; apakah Undang-Undang Cipta Kerja sudah cukup mengatur hal-hal yang sangat diperlukan untuk menarik investor asing? apakah Undang-Undang Cipta Kerja efektif dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal. Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja belum secara detail mengatur hal-hal yang sangat diperlukan untuk menarik investor asing. Undang-Undang Cipta Kerja tidak banyak menyinggung upaya peningkatan produktivitas kerja khususnya terkait usaha peningkatan keterampilan kerja. Padahal, rendahnya keterampilan tenaga kerja menjadi persoalan krusial karena masih di bawah negara-negara tujuan investasi lainnya seperti Vietnam dan Singapura. Kedua, Undang-Undang Cipta Kerja belum efektif dalam meningkatkan investasi asing di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi, kurang fokusnya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas kerja, dan kurangnya penyediaan iklim yang kondusif bagi investasi di sektor infrastruktur. Ketiga, untuk dapat meningkatkan investasi asing yang berefek positif pada penyediaan lapangan kerja, selain peningkatan produktivitas tenaga kerja, juga perlu dilakukan perluasan alternatif bidang usaha untuk investasi asing di sektor infrastruktur. Keempat, meski pemerintah telah berupaya memangkas birokrasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam upaya mengurangi korupsi, namun sayangnya pemerintah justru mengurangi kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui amandemen Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyrights © 2021