Pendahuluan: Sediaan farmasi dan alat kesehatan itu sendiri harus aman, berkhasiat atau bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Kriteria ini harus terpenuhi mulai dari pembuatan, pendistribusian hingga penyerahan obat pada tangan konsumen perlu diperhatikan agar kualitas obat tetap terjaga sampai pada akhirnya obat tersebut dapat dikonsumsi oleh pasien hingga tercapai tujuan pengobatan. Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Tujuan: Untuk mengetahui pelaksanaan Cara Distribusi Obat di Pedagang Besar Farmasi X di Kota Jambi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu menggunakan hasil observasi langsung dan wawancara dengan melakukan daftar ceklis kuisioner. Hasil: Dari hasil perolehan penerapan CDOB dari kuisioner yang berjumlah 64 pertanyaan PBF X memenuhi penerapan CDOB. Kesimpulan: Dari penelitian ini didapatkan persentase aspek CDOB sebesar 100% dengan skor perolehan 64 masuk dalam kategori sangat baik.
Copyrights © 2021