Journal of Law, Administration, and Social Science
Vol 1 No 1 (2021): Juni 2021

Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai : Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 Dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015

Ariantika Sukma Pratiwi (Politeknik Keuangan Negara STAN)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2021

Abstract

Tujuan penelitian adalah memahami lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, menganalisis perbedaannya, dan mengkaji alasan serta dampak kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang kebutuhan pokok yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 namun tidak terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 diantaranya adalah cabe, bawang merah, minyak goreng, tepung terigu, dan ikan segar yaitu bandeng kembung, dan tongkol/tuna/cakalang.  Konsekuensi dari fasilitas dibebaskan adalah PPN yang telah dibayar (pajak masukan) tidak dapat diperhitungkan dengan pajak yang dipungut oleh pengusaha (pajak keluaran), namun dapat dimasukan ke dalam unsur produksi. Sedangkan jika termasuk barang tidak kena pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 dan akan diekspor maka tidak akan mendapat fasilitas ekspor PPN 0% sehingga dikhawatirkan hasil perikanan Indonesia tidak bisa bersaing di luar negeri akibat masih terkandung PPN di dalam harganya. Untuk mengurangi beban biaya produksi khususnya biaya PPN sebaiknya terhadap penyerahan komoditas perikanan dalam negeri diberikan fasilitas tidak dipungut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jolas

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal of Law, Administration, and Social Science merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di rumpun ilmu sosial, ilmu politik, dan humaniora. Sub rumpun Ilmu sosial terdiri dari bidang Ilmu Komunikasi, Jurnalistik, Hubungan Masyarakat, Periklanan, Televisi dan Film, Manajemen Komunikasi dan ...