Sebagai penjaga pilar-pilar kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)serta ideology negara, memang seharusnya pemerintah memiliki senjata itu. Pemerintah tidak boleh kalah dan menyerah, dari kemungkinan adanya sebagian rakyat bangsa ini yang “nakal” yang menyebarkan bibit-bibit perpecahan negara, karena menyempal dari ideology negara.Diterbitkannya PP No. 2 Th 2017 itu nampaknya pemerintah melihat adanya indikasi dan kecenderungan itu.Indikasi dan kecenderungan itu seperti misalnya tampaknya terlihat pada HTI (Hisbut Tahrir Indonesia). Hizbut Tahrir Indonesia yang sering disingkat HTI adalah salah satu kelompok gerakan Islam sebagaimana Salafy, Ihwanul Muslimin, Jamaah Tabligh, dan beberapa kelompok Islam lainnya, yang pada dasarnya merupakan implementasi gagasan pembaruan Islam. Gerakan semacam ini pada tahapan tertentu mengambil bentuk organisasinya sendiri hingga terbentuk kelompok kelompok yang saling terpisah berdasarkan ciri masing masing.
Copyrights © 2018