PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022

KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PERKAWINAN

Muhammad Akbar Syawal (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, kampus Universitas Indonesia, Depok 16424)
Fully Handayani (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, kampus Universitas Indonesia, Depok 16424)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2022

Abstract

AbstrakSyarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri. Manakala syarat tersebut dilanggar maka perkawinan mereka dapat dibatalkan sehingga perkawinan yang terjalin dianggap tidak pernah ada. Pendekatan yuridis normatif merupakan metode yang digunakan oleh penulis dengan memperhatikan penggunaan data sekunder dan bahan-bahan hukum lainnya. Fokus penulisan akan membahas kewenangan Jaksa dalam pembatalan perkawinan sesama jenis dan akibat hukumnya apabila pengajuan pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh Hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan sesama jenis manakala para pihak dan keluarga tidak mengajukan hal tersebut. Kewenangan Jaksa dalam mengajukan pembatalan perkawinan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta aturan-aturan turunannya. Pembatalan perkawinan sesama jenis antara Muhlisin bin Kalamullah dan Mita alias Supriyadi sejatinya telah menghapuskan ikatan suami istri di antara mereka sehingga perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sesama Jenis, Jaksa. AbstractThe conditions of marriage stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage are things that must be fulfilled by prospective married couples. When these conditions are violated, their marriage can be annulled so that the marriage is considered as never exist. Normative juridical approach is a method used by authors with regard to the use of secondary data and other legal materials. The focus of the writing will discuss the authority of the Prosecutor in the annulment of same-sex marriage and the legal consequences if the marriage annulment application is granted by the Judge. The study concluded that prosecutors are authorized to file same-sex marriage annulments when parties and families do not file it. The authority of the Prosecutor in applying for the annulment of the marriage is based on the provisions of Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor of the Republic of Indonesia and its derivative rules. The annulment of same-sex marriage between Muhlisin bin Kalamullah and Mita alias Supriyadi has actually abolished the bond of husband and wife between them so the marriage that has occurred is considered as never exist. Key words: Annulment of Marriage, Same-Sex Marriage, Prosecutor.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...