AbstrakArtikel ini mengkaji penerbitan KTP Elektronik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah normatif atau doktrinal yang didukung data sekunder berupa laporan dan bahan pustaka. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Sedangkan analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, evaluasi adminsitratif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerbitan KTP Elektronik berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan berjalan efektif, terlihat dari capaian penduduk wajib KTP Elektronik yang telah melakukan perekaman data sebanyak 96 Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi KependudukanKata Kunci : KTP Elektronik, Dokumen Kependudukan, Administrasi Kependudukan, Kependudukan, Penduduk
Copyrights © 2017