Dalam kehidupan modern saat ini banyak terjadi peristiwa pengangkatan anak, yang kebanyakan mempunyai tujuan membantu mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak. Pengangkatan anak tidak memutuskan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Pengangkatan anak mengandung konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum terhadap yang mengangkatnya. Salah satunya dalam hal mengeani pewarisan dengan wasiat orang tua angkat. Dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Namun demikian, pengaturan wasiat wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam masih kurang lengkap sehingga banyak menimbulkan multitafsir. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi yaitu bagaimana mengenai legalitas hukum wasiat wajibah orang tua angkat menurut hukum waris Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kekuatan hukum pemberian wasiat wajibah adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah merupakan ijtihad ulama di Indonesia yang secara substansi meniru pendapat ulama di Timur Tengah yang memberlakukan wasiat wajibah. Hanya berbeda dalam objek wasiat wajibah di Indonesia ditujukan untuk anak angkat sedangkan di negara Islam lain ditujukan untuk para cucu pancar perempuan. Namun demikian, masalah wasiat wajibah di Indonesia masih samar dalam pengertiannya, memunculkan multitafsir, walaupun wasiat wajibah sudah mengisi kekosongan hukum namun masih diperlukan upaya interpretasi hukum terhadapnya lebih jauh agar terwujud kepastian hukum.
Copyrights © 2021