Pajak Daerah adalah bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merupakan tolok ukur bagi penilaian kemandirian di suatu pemerintah daerah. Dalam rangka meningkatkan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, sumber-sumber penerimaan daerah harus bisa dioptimalkan. Pajak Hotel dan Pajak Parkir termasuk kedalam Pajak Daerah. Kabupaten Pandeglang memiliki keunikan potensi daerah terutama terhadap 2 (dua) kondisi/ keadaan yang pernah terjadi di daerah Kabupaten Pandeglang yaitu sebelum dan sesudah tsunami selat sunda (22 Desember 2018). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Parkir terhadap Pajak Daerah serta untuk mengetahui pergerakan naik atau turunnya pajak-pajak tersebut dengan cara membandingkan antara target/perencanaan dan realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 s.d. 2019. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode pengumpulan, pengolahan, dan penganalisisan data. Hasil penelitian yang diperoleh diantaranya 1) Terdapat penurunan kontribusi Pajak Hotel terhadap realisasi Pajak Daerah sebelum dan sesudah terjadi bencana tsunami selat sunda meskipun masih mencapai target atas Pajak Hotel disetiap tahunnya. 2) Kontribusi realisasi atas Pajak Parkir terhadap Pajak Daerah sebelum dan sesudah terjadi bencana tsunami selat sunda cenderung sama, meskipun mengalami peningkatan atas Pajak Parkir ditahun 2019 (setelah bencana tsunami) berbanding lurus dengan target penerimaan atas Pajak Parkir di setiap tahunnya.Kata Kunci: Pajak Daerah, Pajak Hotel, Pajak Parkir
Copyrights © 2021