Maskapai penerbangan merupakan jasa angkutan transportasi jarak jauh yang sangat efisien dan diminati saat ini. Permasalahan yang sering muncul terkait jasa pengangkutan udara ini mengenai keamanan bagasi penumpang karena seringnya bagasi penumpang hilang dan/atau rusak. Perlindungan hokum terhadap konsumen atau penumpang atas kehilangan dan/atau rusaknya bagasi merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan sebagai jasa angkutan komersial. Bahan hukum yang digunakan diperoleh dibuat melalui peraturan perundang-undangan terkait jasa angkutan penerbangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam perlindungan konsumen terhadap hilang dan/atau rusaknya bagasi penumpang telah diatur didalam hukum positif Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan secara khusus juga telah diatur didalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Angkutan Udara. Sesuai dengan asas hukum Lex Spesialis derogate Lex Generalis.
Copyrights © 2019