Perusahaan adalah suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam Hukum Dagang,serta perundangan-undangan diluar KUHD, akan tetapi dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan istilah resmi dari Perusahan, akan tetapi dapat ditemui dalam Undang-undang Wajib daftar Perusahaan , dimana defenisi perusahaan adalah swetiap bentuk usaha yang menjalakan setiap jeis usaha yang bersifat tetap, dan terus menerus dan didirikan, bekerja sertaberkedudukan dalam wilayah negera Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Di Indonesiai pranata hukum yang mengatur dunia perusahan masih mengacu pranata hukum yang dibuat jaman pemerintahan Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( KUHD), Peraturan Undangundang saman Koloneal ini dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, karena disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi yang berkembang begitu pesatnya, disisi lain meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, dan kepestian hukum, dan tuntutan dunia usaha yang seseuai dengan suatu pengelolaan perusahan yang baik. Maka pemerintah mengganti Undang-undang peningalan Koloneal Belanda khususnya tentang Perseroan Terbatas (PT) . yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1995 kemudian dirubah dengan UU Nomor 40 Tahun 207 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan pengaturan yang konprehensif, yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka diharapkam undang-undangan ini dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya pada dunia usaha.
Copyrights © 2019