Penelitian ini bertujuan menggali pengetahuan tentang Advokat dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan masyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab serta hal yang penting, kemudian lembaga peradilan dan instandi penegak hukum seperti Polisi menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Berbicara mengenai korban kejahatan pada awalnya tentu korban orang perorangan atau individu. Penilaian ini tidak dipersalahkan, sebab untuk yang sering terjadi di dalam masyarakat pada umumnya memang demikian. Contoh pembunuhan (menghilangkan nyawa seseorang), penganiayaan, pencurian, dan lain-lain. Selanjutnya korban kejahatan bukan saja orang perorangan, tetapi sangat luas dan kompleks. Penilaian tidak hanya banyaknya jumlah korban orang, tetapi ada pula seperti korporasi, institusi, pemerintah juga bangsa dan negara. hal ini di jelaskan bahwa korban berarti individu atau kelompok baik swasta maupun pemerintah.
Copyrights © 2019