Dalam tatanan dunia perusahan dan perdagang, para pelaku usaha selalu menginginkan segala sesuatu bersifat praktis , cepat dan aman, penggunaan uang kertas sebagai alat membayaran memang lebih praktis dibanding dengan penggunaan barang( barter) akan tetapi membawah uang dalam sejumlah yang besar bulanlah sesuatu hal yang akan aman, karena sifat uang sebagai alat pembayaran tunai dapat digunakan oleh siapa saja yang menguasinya dengan leluasnya mempergunakannya hak tanpah hambatan pihak lain. Maka selain uang dalam transaksi perdagangan dikenal juga surat-surat perniagaan yang bernilai uang , atau yang lazim dikenal dengan surat berharga. Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijual belikan. Surat berharga juga surat yang oleh penerbitnya sengajah diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan prestasi yang bertujuan untuk pemayaran sejumlah uang, akan tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Disisi lain bahwa fungsi uatama surat berharga sebagai yang dapat untuk diperdangkan juga mempunyai funsi sebagai alat pembayaran, sebagai alat pemindahkan hak tagih, merupakan bukti hak tagih. Jenis surat berharga yang banyak dipergunakan dalam tatanan dunia perdangan di Indonesia berupa surat suratat cek dan surat wesel. Maka terdapat perbedaan antara kedua jenis surat berharga ini, dalam lalu litas perdagangan wesel merupakan alat pembayaran kredit, sedangkan surat cek merupakan alat pemabayaran tunai(kontan) sedangkan surat cek begitu diperlihatkan segera dapat diuangkan, juga surat wesel terdapat penetapan hari bayar atau jatuh tempo, karena surat wesel mempunya waktu peredaran yang cukup lama lebih dari satu tahun sedang cek mempunyai waktu peredaran hanya 60 hari.
Copyrights © 2020