Peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah. Minuman beralkohol merupakan salah satu produk yang berkaitan erat dengan efek kesehatan, kondisi keamanan, moral, sikap mental dan kondisi sosial masyarakat. Dalam kasus penjualan minuman keras ini biasanya diterapkan berbagai sanksi sesuai dengan seberapa besar kejahatan yang telah dilakukan, mulai dari peraturan yang paling ringan misalnya hanya dikenakan sanksi peringatan yang di ikuti dengan perampasan hingga sanksi pidana yang berat apabila menimbulkan korban jiwa dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2019 diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan atau pelanggaran dalam kelompok masyarakat maupun lingkungan sosial yang menyimpang dari norma-norma hukum, adat-istiadat dan sosial kemasyarakatan.
Copyrights © 2020