Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Desa. 2) Penerapan Prinsip-prinsip Transparensi dalam Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Desa. 3) Faktor Pendukung dan Penghambat dalam menerapkan prinsip-prinsip Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan pendapatan dan Anggaran Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskrip-tif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam mengelola pendapatan dan Anggaran Desa. Hasil uraian tersebut dapat dilihat dari perbandingan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dengan hasil realisasi di lapangan. Pengelolaan penda patan dan Anggaran Desa dari tahap Perencanaan, Implementasi, Administrasi, Pelaporan dan Akuntabilitas secara luas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2014 tentang Manajemen Keuangan, walaupun ada beberapa hal dalam Perencanaan, Implementasi, Administrasi, Pelaporan dan Akuntabilitas masih belum sesuai karen sumber daya manusia kurang mendukung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019