Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Studi Kode Etik Jurnalistik Wartawan Pada Pasal 6, dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dianalisis dengan cara induktif dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi dan telaah pustaka, dengan mengambil subjek penelitian yang berstatus sebagai wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung. Proses pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama 2 bulan.Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung sepenuhnya memahami Kode Etik Jurnalistik pasal 6 tentang penyalahgunaan profesi dan menerima suap. Aliansi Jurnalis Independen membuat program pelatihan internal, diskusi, seminar kepada seluruh wartawan untuk meningkatkan profesionalitas para anggota aliansi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan kembali mengenai Kode Etik Jurnalistik, walaupun wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung sudahmengetahuinya.
Copyrights © 2020