Juripol
Vol. 4 No. 2 (2021): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)

Pemungutan Pajak Restoran Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Kota Medan Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011

Hendra Pratama Ginting (Universitas Deli Sumatera)
Muhammad Akbar (Universitas Amir Hamzah)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Hasil dari Penelitian ini terdapat Penerimaan Pajak Restoran di tahun 2016 sebesar Rp.227.795.587, sedangkan di tahun 2017 mengalami kenaikan penerimaan Pajak Restoran Pajak Restoran Rp. 254.303.867, kemudian di tahun 2018 nilai penerimaan Pajak Restoran sebesar Rp. 325.918.892 dan di tahun 2019 juga mengalami fluktuatif sebesar Rp. 341.942.742. Artinya Penerimaan Pajak Daerah tarutama Pajak Restoran di Kota Medan mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Masyarakat terdiri dari individu, individu mempunyai hidup sendiri dan kepentingan sendiri, yang dapat dibedakan dari hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan Permasalahan. Yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Teknik pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam penelitian ini adalah : studi kepustakaan (Library Research) yaitu mempelajari, meneliti dan menghimpun data-data dari kepustakaan berupa buku ilmiah, dokumen, hasil penelitian yang berupa laporan yang ada kaitannya dengan penelitian ini

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

juripol

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), kajian ilmiah tentang dunia pendidikan dengan scope bunga rampai pada pembahasan pendidikan, Manajemen, Manajemen Bisnis dan Manajemen Informatika dengan pendekatan yang lebih mengacu pada ...