Narkotika adalah zat atau obat yang sangat bermanfaat terutama dalam dunia medis dan sangat dibutuhkan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi individu atau masyarakat khususnya generasi muda. Secara yuridis penggunaan narkotika hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan, namun dalam kenyataan pemakaiannya sering disalahgunakan. Penggunaan narkotika sudah dijadikan sebagai objek bisnis dan berdampak pada kegiatan merusak mental, baik fisik maupun psikis generasi muda. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalah gunaan nartokita tanpa hak atau melawan hukum selain yany ditentukan dalam undang-undang narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Conviction Raisonee adalah pembuktian berdasarkan keyakinan hakim secara logis. Faktor penghambat dibagi menjadi dua yaitu faktor eksternal adalah faktor yang mempengaruhi diluar diri hakim sedangkan faktor internal adalah faktor yang mempengaruhi diri pribadi hakim.
Copyrights © 2021