Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana negara memberikan jaminan secara penuh kepada anak-anak untuk mengembangkan potensinya secara optimal, tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan perencanaannya. Data KPAI mengungkapkan bahwa tahun 2019 telah terjadi 4.369 kasus pelanggaran gak anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif yang menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi dilapangan, observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor budaya, masalah ekonomi, gangguan emosional dan perilaku tiba – tiba merupakan penghambat utama perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, perlindungan kepada anak harus dilakukan dengan pendekatan budaya, serta peningkatan kualitas perekonomian masyarakat disamping penegakan hukum yang adil bagi anak. Implikasi dari penelitian ini akan dijadikan rekomendasi bagi pihak KPAI diwilayah kabupaten timur tengah selatan.
Copyrights © 2021