Tenaga kerja asing (TKA) juga mendapat tempat yang diatur dalam Rancangan UU Cipta Kerja. Banyak dari masyarakat khususnya para buruh menentang adanya regulasi yang dianggap mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Masyarakat menganggap seharusnya tenaga kerja asing jika ingin bekerja di Indonesia maka harus menaati UU Ketenaga Kerjaan buka UU Cipta Kerja. Pada Pasal 42 UU Ketenaga Kerjaan menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, sedangankan pada Rancangan UU Cipta Kerja menyatakan izin tertulis tenaga kerja asing diganti dengan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research). Library research berarti penelitian yang menggunakan dokumen tertulis sebagai data, dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier.Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja. Kemudian di Pasal 46 UU Ketenagakerjaan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu yang rinciannya diatur Keputusan Menteri. Di UU Cipta Kerja, pembatasan jabatan bagi TKA di perusahaan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dihapus
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021