DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6, No 1 (2021): Januari-Juni

Ruislag Harta Wakaf

Salamah, Ummi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2021

Abstract

Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai aset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum. Sebagaimana diketahui, wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam sepanjang sejarah. Wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia sejak agama Islam masuk ke Indonesia Pada umumnnya, umat Islam di Indonesia memahami bahwa peruntukan wakaf hanya terbatas untuk kepentingan peribadatan dan hal?hal yang lazim dilaksanakan di Indonesia seperti tercermin dalam pembentukan masjid, mushalla, sekolah, makam dan lain?lain. Peruntukan yang lain yang lebih menjamin produktivitas dan kesejahteraan umat nampaknya masih belum berkembang.[1]Dapat diartikan dari pengertian tentang wakaf di atas wakaf itu merupakan aset yang manfaatnya untuk umat. serta pokoknya harus ditahan dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat. Jadi dapat di simpulkan bahwa masyarakat umum mengetahui yang bisa di wakafkan ini hanyalah sebatas wakaf harta saja, namun jika kita lihat sekarang ini sangat banyak wakaf-wakaf lain selain dari pada wakaf harta benda ini. Contohnya saja di zaman milenial ini sangat maraknya wakaf uang/tunai, ada juga wakaf berupa saham, wakaf jasa dan lain sebagainya yang kita ketahui.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

delegalata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

De Lega Lata is an academic journal published by Faculty of Law, University of Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, North Sumatra, Indonesia, which includes articles on the scientific research field of Law Sciences, includes the results of scientific research and reviews on selected ...