Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 8, No 2 (2021)

Poligami Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

Nurul Arifatul Muthoharoh (Universitas Nahdlotul Ulama jepara)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

This research is motivated by the presence of some people in Bangsri District, Jepara Regency who practice polygamy but do not meet the requirements set by Islamic law and law so that their household is not harmonious. This study aims to determine effective polygamy according to Islamic law and law. This research is a field research by collecting data directly from the people of Bangsri District, who practice polygamy. The sample is 10 families taken by qualitative research methods. Qualitative method is research conducted by collecting words or sentences from individuals, books or other sources. The results showed that the practice of polygamy that occurred in Bangsri District, Jepara Regency was not effective. This happens because people who are polygamous have not met the requirements set by Islamic law and law, one of which is being fair in matters of livelihood, both physically and mentally.Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya sebagian masyarakat di Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara yang melakukan poligami tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan Undang-undang dan Hukum Islam sehingga rumah tangga mereka tidak harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui poligami yang efektif menurut Undang-undang dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data secara langsung dari masyarakat Kecamatan Bangsri, yang melakukan poligami. Sampelnya ada 10 keluarga yang diambil dengan metode penelitian kualitatif.Metode kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan kata-kata atau kalimat dari individu, buku atau sumber lain. Hasil penelitian bahwa praktik poligami yang terjadi di Kecamatan Bangsri kabupaten Jepara tidak efektif. Hal ini terjadi karena masyarakat yang poligami belum memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan Hukum Islam, salah satunya yaitu bersikap adil dalam persoalan nafkah,baik secara lahir maupun batin.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...